Oleh :
Auniyah Nida’ul Azizah
IMM
Raushan Fikr FKIP UMM
Menurut
mitologi yunani, perempuan pertama
adalah Pandora yang diciptakan Zeus untuk menghukum manusia dengan menggunakan bujuk rayunya ke suaminya,
Prometheus untuk membuka kotak hadiah dari Zeus melalui Hermes yang
diam-diam mengisi kutukan-kutukan penderitaan bagi manusia. Kisah alin yang tak
jauh berbeda juga terdapat dari Siti Hawa, yang membujuk adam untuk
memakan buah apel yang membuat mereka harus turun ke bumi dan menjalani segala
penderitaan manusiawi, menanggalkan kehidupan surga yang serba praktis. Para
pemikir yunani kuno seperti Plato misalnya, memiliki pandangan bahwa perempuan
dapat berpartisipasi dalam system pemerintahan aristokrasi yang menurutnya
ideal, namun demikian Plato sendiri mengatakan bahwa warga yang mati dalam
kondisi tidak baik akan dikutuk menjadi perempuan. Revolusi 14 Juli 1789
Perancis yang berprinsip pada kesetaraan, persaudaraan, dan kebersamaan juga
tidak berlaku bagi perempuan karena tidak memberikan hak politis bagi
perempuan.
Begitu juga dalam Perundangan Romawi, nasib perempuan sangat
menyedihkan. Ketika masa remaja, perempuan dikerangkeng di bawah kekuasaan
penjaganya atau walinya, entah itu bapaknya atau datuknya sendiri. Kekuasaan
seorang wali tidak terbatas, dia boleh mengusir wanita dari rumah, atau
menjualnya tanpa satu undang-undang pun yang membela hak-hak mereka. Namun,
patut disyukuri karena pada tahun 611 M sejak dimulai masa Kerasulan Nabi
Muhammad Saw, Islam telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap kedudukan
wanita di depan hukum, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, apalagi ajaran
Islam telah mewajibkan kepada pemeluknya untuk menghormati dan memuliakan kaum
perempuan.
Dari berbagai pengalaman sejarah yang telah dipaparkan di
atas, dapat diambil pelajaran bahwa betapa malang nasib kaum perempuan sebelum
Islam datang. Perbedaan gender yang dianggap sebagai pembatas sehingga terdapat
jurang yang amat dalam dan lebar sebagai pemisah antara kaum lelaki dan
perempuan.
Analisis
gender lebih tepatnya adalah memilah-milah kekuatan yang menciptakan atau
melanggengkan ketidakadilan dengan mempertanyakan siapa berbuat apa, siapa
memiliki apa, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, siapa yang
memutuskan; laki-laki atau perempuan?
Kesetaraan
antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah keluarga, bukan berarti
memposisikan laki-laki dan perempuan harus diperlakukan sama. Memperlakukan
laki-laki dan perempuan secara sama dalam semua keadaan justru menimbulkan bias
jender. Memperlakukan sama antara laki-laki dan perempuan dalam kerja rumah
tangga pada satu keadaan, misalnya, suami juga berkewajiban mengurus anaknya,
sama halnya istri mempunyai kewajiban mengurus anaknya. Artinya kewajiban
mengurus anak tidak mutlak menjadi kewajiban istri semata, tetapi merupakan
kewajiban bersama.
Perbedaan
gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan
ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun yang menjadi persoalan
ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi
kaum laki-laki dan terutama bagi kaum perempuan. Ketidakadilan gender merupakan
sistem dan struktur di mana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban
dari sistem tersebut.
Ketidakadilan
gender termanifestasikan dalam pelbagai bentuk ketidakadilan yakni:
marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak
penting dalam keputusan publik, pembentukan sterotipe atau melalui pelabelan negatif,
kekerasan (violence), beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (burden), serta
sosialisasi ideologi nilai peran gender.
Pernyataan-pernyataaan
al-Qur’an tentang posisi dan kedudukan perempuan dapat dilihat dalam beberapa
ayat sebagaimana berikut:
Pertama, perempuan
adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat
kepadaNya sebagaimana termuat dalam (Adz-Dzariyat: 56). Kedua, perempuan adalah pasangan bagi kaum laki-laki termuat dalam
(An-naba’:8). Ketiga, perempuan
bersama-sama dengan kaum laki-laki juga akan mempertanggung jawabkan secara
individu setiap perbuatan dan pilihannya termuat dalam (Maryam: 93-95). Keempat, sama halnya dengan kaum
laki-laki Mukmin, para perempuan mukminat yang beramal saleh dijanjikan Allah
untuk dibahagiakan selama hidup di dunia dan abadi di surga. Sebagaimana
termuat dalam(An-Nahl: 97). Kelima,
Rasulullah juga menegaskan bahwa kaum perempuan adalah saudara kandung kaum
laki-laki (HR Ad-Darimy dan Abu Uwanah)
Dalam
ayat-ayatnya bahkan Al-qur’an tidak menjelaskan secara tegas bahwa Hawa
diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam, sehingga karenanya kedudukan dan statusnya
lebih rendah. Atas dasar itu prinsip al-Qur’an terhadap kaum laki-laki dan perempuan
adalah sama, dimana hak istri harus diakui secara adil dengan hak suami. Dengan
kata lain laki-laki memiliki hak dan kewajiban atas perempuan, dan kaum
perempuan juga memiliki hak dan kewajiban atas laki-laki.
Tidak
hanya dalam urusan akhirat, Islam pun telah menjelaskan kedudukan antara kaum
lelaki dan perempuan untuk urusan dunia. Memang tidak semuanya sama dan setara,
namun peletakan posisi tersebut cukup adil bagi kedua belah pihak (laki-laki
dan perempuan). Diantaranya adalah untuk usrusan harta. Sayyid Qutb menegaskan
bahwa tentang kelipatan bagian (harta waris) kaum pria dibanding kaum
perempuan, sebagaimana yang tertulis dalam al-Qur’an, maka rujukannya adalah
watak kaum pria dalam kehidupan, ia menikahi wanita dan bertanggung jawab
terhadap nafkah keluarganya selain ia juga bertanggung jawab terhadap segala
sesuatu yang berkaitan dengan keluarganya itu. Itulah sebabnya ia berhak
memperoleh bagian sebesar bagian untuk dua orang, sementara itu kaum wanita,
bila ia bersuami, maka seluruh kebutuhannya ditanggung oleh suaminya. Jadi
perebedaan yang ada di sini hanyalah perbedaan yang muncul karena karekteristik
tanggung jawab mereka yang mempunyai konsekwensi logis dalam pembagian warisan.
Lain lagi dengan masalah pendidikan,
jika dalam urusan harta Islam membedakan takaran antara laki-laki dan
perempuan, namun dalam perihal pendidikan adalah kebalikannya. Islam
memerintahkan, baik laki-laki maupun perempuan agar berilmu pengetahuan dan
tidak menjadi orang yang bodoh. Allah sangat mengecam orang yang bodoh, baik
itu laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana dalam surat Az-Zumar : 9. Ketegasan
menuntut ilmu juga telah dijelaskan oleh nabi dalam hadits yang artinya:
Menuntut ilmu wajib atas setiap laki-laki dan perempuan (H.R.Muslim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar