Mendonorkan anggota tubuh dalam dunia kedokteran
biasa disebut dengan istilah tranplantasi. Tranplantasi berasal dari bahasa
inggris ‘to transplant’ yang berarti to move from one pleace to another,
bergerak dari satu tempat ke tempat lain.Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu adalah
pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain. Sedang
transplantasi di indonesia lebih di kenal dengan istilah pencangkokan.Tranplantasi
mulai populer di dunia kedokteran sejak pertengahan tahun 50-an (transplantasi
kulit sebenarnya sudah dilaksanakan jauh sebelum itu).
Masalah besar dalam transplantasiadalah
rejeksi(penolakan). Tubuh penerima dapat memberikan reaksi penolakan atau
rejeksi terhadap organ dan jaringan baru dicangkokkan. Seperti terhadap
kumanatau benda asing yang masuk dalam tubuh. Tranplantasi paling baik
dilakukan bila organ atau jaringan pengganti berasal dari tubuh sendiri. Hal
ini tidak akan menimbulkan rejeksi.
Hingga kini sudah banyak organ atau jaringan yang
dapat ditranplantasikan, antara lain kulit, kornea, tulang, pembuluh darah,
ginjal, jantung, hati paru, dan pankreas.
B. MACAM – MACAM TRANSPLANTASI
Melihat dari hubungan genetik antara donor
dan resipien, ada 3 macam pencangkokan :
1.Auto transplantasi, yaitu
transplantasi dimana donor resipiennya satu individu. Seperti seorang yang
pipinya dioperasi. Untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian
badannya yang lain dalam badannya sendiri.
Pada auto
transplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan,
sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat
dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama.
2.Homo transplantasi, yaitu dimana
transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, ( jenis
disini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia ). Pada homo
transplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih
hidup, bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal yang disebut cadaver
donor, sedang resipien masih hidup. Pada homo transplantasi dikenal 3
kemungkinan :
a. Apabila resipien
dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka tranplantasi
hampir selalu tidak menyebabkan penolakan. Pada golongan ini hasil
transplantasinya serupa dengan hasil transplantasi pada auto transplantasi.
b. Apabila resipien
dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya, maka
reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar daripada golongan pertama,
tetapi masih lebih kecil daripada golongan ketiga.
c. Apabila resipien
dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan
besar transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Pada waktu sekarang
homo transplantasi paling sering dikerjakan dalam klinik, terlebih – lebih
dengan menggunakan cadaver donor, karena :
*) Kebutuhan organ
dengan mudah dapat dicukupi, karena donor tidak sulit dicari.
*) Dengan
perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang
immunologi, maka reaksi penolakan dapat ditekan seminimal mungkin.
3.Hetero transplantasi, yaitu
yang donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti
transplantasi yang donornya adalah hewan dan resipiennya manusia.
Pada hetero
transplantasi hampir selalu menyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat
hebat dan sukar sekali diatasi. Maka itu, penggunaannya masih terbatas pada
binatang percobaan. Tetapi pernah diberitakan adanya percobaan mentransplantasikan
kulit babi yang sudah di iyophilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas
pada manusia.
Sekarang hampir
semua organ telah dapat ditransplantasikan, sekalipun sebagian masih dalam
taraf menggunakan binatang percobaan, kecuali otak, karena memang teknisnya
amat sulit. Namun demikian pernah diberitakan bahwa di Rusia sudah pernah
dilakukan percobaan mentransplantasikan kepala pada binatang dengan hasil baik.
Melihat dari pendonoran anggota tubuh bisa
dibagi menjadi empat bagian:
1.Donor anggota tubuh yang bisa
pulih kembali
Diantara anggota tubuh yang bila diambil, bisa pulih kembali adalah
darah, yang selanjutnya lebih dikenal dengan donor darah. Donor darah dikenal
pertama kali di Perancis pada tahun 1667 M, pada waktu itu darah diambil dari
seekor hewan dan dipindahkan kepada pasien yang sedang sakit, Yang berakibat
kepada kematian pasien. Kemudian dilakukan percobaan sekali lagi di Inggris,
tetapi kali ini diambilkan dari darah manusia ke manusia lainnya yaitu pada
tahun 1918 M, pada akhirnya berhasil.
Donor darah ini dilakukan oleh dokter, manakala pasien kekurangan
atau kehabisan darah seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran
pada anggota tubuh, akibat persalinan setelah melahirkan anak, masalh pada
ginjal yang menyebabkan gagal ginjal, atau kanker darah dan lain-lainnya.
2. Donor
anggota tubuh yang tunggal
Organ-organ tubuh manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda
(berpasangan). Adapun yang tunggal diantaranya adalah mulut, pankreas, buah
pelir, dan lainnya.
3. Donor anggota tubuh yang bisa
menyebabkan kematian
Disana ada beberapa organ tubuh, yang jika diambil akan menyebabkan
kematian seseorang, seperti: limpa, jantung, otak dan sebagainya.
4. Donor anggota tubuh yang ada pasangannya
Sebagian organ tubuh manusia yang berpasangan, seperti: ginjal,
mata, tangan, kaki, telinga, dan sebagainya.
C. HUKUM DONOR ANGGOTA TUBUH
1. Hukum Ketika Pendonor Masih Hidup
Hukumnya tidak boleh (haram) apapun bentuknya
kecuali anggota tubuh yang dapat pulih kembali seperti darah karena tidak
membahayakan dan untuk kepentingan menolong sesana manusia. Berdasarkan Firman
Allah swt :
و من احيا ها فكأنما احيا
الناس جميعا
“dan barang siapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya.” (QS. Al Ma’idah : 32)
Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang memelihara kehidupan manusia,
maka dalam hal ini, para pendonor dan dokter yang menanggapi pasien adalah
orang-orang yang mendapat pujian dari Allah swt, karena memelihara kehidupan
seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah swt.
Firman Allah :
اٍن الدين يكتمون ما انزل
الله من الكتب ويشترون به ثمنا قليلا أولئكِ مايأكلون في بطونهم الا النار
ولايكلمهم الله يوم القيمة ولايزكيهم ولهم عداب اليم
“sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak mengingikannyadan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173)
Ayat diatas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan
yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.
Dibolehkannya donor darah kepada seseorang harus memenuhi empat syarat :
a.Pasien memeng benar-benar membutuhkan darah
tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.
b.Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan
memasok darah.
c.Darah tersebut tidak membahayahan pasien.
d.Pasien mengambil darah secukupnya. Ini sesuai
kaidah fiqih yang berbunyi :
“Apa-apa yang diperbolehkan karena
darurat, maka itu diukur menurut ala kadarnya.”
e.Pasien mendapat donor darah secara gratis. Jika
mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah
tersebut, dan dosanya ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah
hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits bahwasannya Rasulullah
melarang seseorang untuk menjual darah.
Namun, hukum donor darah yang disimpan di bank-bank khusus, untuk dipakai
dlam pesistiwa-peristiwa mendadak itu hukumnya boleh, karena maslahatnya lebih
besar dari pada madharatnya.
2. Hukum Ketika Pendonor Sudah Mati
Secara medis seseorang dikatakan mati ketika
natang otak tidak ber fungsi. Saat itu bagian tubuh yang lain, khususnya
jantung, bisa jadi masih masih berdenyut, namun lambat laun akan ikut mati
secara bertahap. Dan sebelum semua organ itu mati proses pencangkokan bisa
dilakukan. Pada saat itulah, dokter berkesempatan untuk mengambil organ tubuh
yang akan di donorkan. Sebsb organ masih bisa disambungkan ke bagian tubuh
resipien. Waktunya sekitar 30 menit.
Setiap insan, meskipun bukan pemilik tubuhnya
secara pribadi, namun memiliki kehendak atas apa saja yang bersangkutan dengan
tubuhnya, ditambah lagi bahwa Allah telah memberikan kepada manusia hak untuk
mengambil manfa’at dari tubuhnya. Oleh karena itu boleh hukumnya jika si mati
sudah berwasiat untuk mendonorkan anggota tubuhnya, namun haram hukumnya jika
si mati tidak mewasiatkannya.
3. Hukum Ketika Pendonor Dalam Keadaan Koma
Melakuakan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup,
meskipun dalam keadaan koma hukumnya tetap haram walaupun menurut medis bahwa
si pendonor akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematian
dan mendahului kehendak Allah. Hal tersebut dikatakan eutanasia atau
mempercepat kematian.
Tidak boleh menurut Islam dengan keadaan berikut :
a.hadits Nabi :
“tidak boleh
membuat madhorot pada diri sendiri dan tidak boleh membuat madhorot pada orang
lain.”
Berdasarkan Hadits tersebut, mengambil organ tubuh
orang dalam keadaan sekarat/koma haram hukumnya karena dapat mempercepat
kematiannya.
b.Manusia wajib berusaha menyembuhkan penyakitnya
demi pmempertahankan hidupnya, karena hudup dan mati ada di tangan Allah.
4. Hukum Transplantasi Dalam Keadaan Darurat
Sesungguhnya memindahkan organ tubuh ketika
darurat merupakan pekerjaan yang mubah( boleh) selama tidak membahayakan bagi
keduanya yaitu resipien dan pendonor. Firman Allah Swt:
وقد فصل لكم ما حرم عليكم
الا ما اضطررتم اليه
Artinya:
“Padahal Allah
telah menjelaskan perbuatan-perrbuatan yang haram bagi mu kecuali ketika kamu
dalam keadaan terpaksa(darurat).” (QS.Al-An’am 119)
Seseorang yang mendonorkan
organ tubuhnya kepada orang lain untuk menyelamatkan hidupnya merupakan
perbuatan saling tolong-menolong atas kebaikan sesuai Firman Allah Swt:
وتعاونوا على البر
والتقوى ولا تعاونواعلى الاثم والعوان
Artinya:
“Dan saling tolong menolonglah kamu
dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam
perbuatan dosa dan permusuhan.”
(QS.Al-Ma’idah : 2)
5. Hukum Transplantasi Non Muslim
Mencangkok (transplantasi) organ dari tubuh
seorang non muslim kepada tubuh seorang muslim pada dasarnya tidak terlarang.
Mengapa? Karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai islam atau
kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan
akidah dan pandangan hidupnya. Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang
kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi wujud dari si muslim itu dan menjadi
alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana diperintahkan Allah
SWT.
Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil
senjata orang kafir dan mempergunakannya untuk berperang fi sabilillah. Bahkan
sesungguhnya semua organ di dalam tubuh seorang kafir itu adalah pada
hakikatnya muslim 9tunduk dan menyerah kepada Allah). Karena organ tubuh itu
adalah makhluk Allah, dimana benda – benda itu bertasbih dan bersujud kepada
Allah SWT, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih. Kekafiran atau
keislaman seseirang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya, termasuk
terhadap hatinya (organnya) sendiri. Memang Al-Qur’an sering menyebut istilah
hati yang sering diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan
hidup. Namun sebenarnya yang dimaksud disini bukanlah organ tubuh yang dapat
diraba (ditangkap dengan indra0, bukan yang termasuk bidang garap dokter
spesialis dan ahli anatomi. Sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang
beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat. Tetapi yang
dimaksud dengan hati orang kafir di dalam istilah Al-Qur’an adalah makna
ruhiyahnya, yang dengannya manusia berpikir, dan memahami sesuatu, sebagaimana
firman Allah:
فتكون لهم قلوب يعقلون بها
“Lalu
mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami”(QS.
Al-Hajj: 46)
لهم قلوب لا يفقهون بها
“Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami
ayat-ayat Allah” (QS. Al-A’raf: 179)
Lalu bagaimana dengan firman Allah SWT yang menyebut bahwa orang musyrik
itu najis? Benar bahwa Allah SWT telah menyebutkan bahwa orang musyrik itu
najis, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an:
انما المشركون نجس
“Sesungguhnya orang – orang musyrik itu najis” (QS. At-Taubah: 28)
Namun para ulama sepakat mengatakn bahwa ‘najis’ dalam ayat tersebut
bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan,
melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal(pikiran). Karena
itu tidak terdapat larangan bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh
orang non muslim, apabila memang diperlukan.
6. Hukum Transplantasi dengan Hewan
Imam al-Nawawi dalam karyanya Minhaj al-Talibin
mengatakan, “jika seseorang menyambung
tulangnya dengan barang yang najis karena tidak ada barang yang suci maka
hukumnya udhur (tidak apa-apa). Namun apabila ada barang yang suci kemudian
disambung dengan barang yang najis makla wajib dibuka jika tidak menimbulkan
bahaya.”
Zakaria al-Anshori dalam karyanya Fathu al-Wahhab
Sharh Manhaj al Tullab, kitab Manhaj al-Tullab merupakan kitab ringkasan dari
kitab Minhaj al-Talibin karya imam al-Nawawi. Zakariya mengatakan: “Jika ada seseorang melakukan penyambungan
tulangnya atas dasar butuh dengan tulang yang najis dengan alasan tidak ada
tulang lain yang cocok. Maka hal itu, diperbolehkan dan sah sholatnya dengan
tulang najis tersebut. Kecuali, jika dalam penyambung itu tidak ada unsur
kebutuhan atau ada tulang lain yang suci selain tulang manusia maka ia wajib
membuka (mencabut) kembali tulang najis tersebut walaupun sudah tertutup oleh
daging. Dengan catatan, jika proses pengambilan tulang najis tersebut aman
(tidak membahayakan) dan tidak menyebabkan kematian.”
III. KESIMPULAN
A.Pengertian Cangkok/Transplantasi
Transplantasi berasal dari bahasa Inggris
‘transplant’ yang berarti bergerak dari satutempat ke tempat yang lain. Maksudnya penggantian/pencangkokan organ
tubuh seseorang yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan tubuh sehat
orang lain.
B. Macam-macam
Transplantasi
Jika dilihat dari segi hubungan genetic antara donor
dari resipien. Ada 3 macam pencangkokan:
1.Auto transplantasi, yaitu transplantasi
dimana satu individu, seperti: seseorang yang pipinya lalu untuk memilihkan
bentuk diambilkan daging dari bagian tubuhnya sendiri. Pada auto transplantasi,
hamper selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan sehingga
jaringan/organ yang di cangkokkan hampir selalu dapat dipertahankan oleh
resipien dalam jangka waktu yang lama.
2.Homo transplantasi, yaitu di mana
transplantasi itu antara donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya
(jenis di sini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia). Pada
homo transplantasi ini bias terjadi donor dan resipiennya dua individu yang
masih hidup, bias juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia sedang
resipiennya sudah mati. Pada Homo transplantasi dikenal 3 kemungkinan :
-Jika resipien dan donor adalah saidara kembar yang berasal dari 1
telur hamper selalu berhasil.
-Jika resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya
adalah orang tuanya , maka kemungkinan akan terjadi reaksi penolakan yang lebih
besar dari golongan pertama.
*Jika resipien dan donor adalah 2 orang yang tidak ada hubungan
saudara maka kemungkinan besar akan terjadi reaksi penolakan.
Jika dilihat dari segi anggota tubuh yang didonorkan
, terbagi menjadi 4 bagian :
1.Donor anggota tubuh yang dapat pulih kembali. Diantara anggota tubuh yang dapat pulih kembali apabiladiambil adalah darah, yang biasa disebut
donor darah.
2.Donor anggota tubuh yang tunggal. Adapun
Organ yang tunggal adalah limpa, jantung, otak, pancreas, buah pelir, dll.
3.Donor anggota tubuh yang ada pasangannya.
Diantaranya adalah ginjal, mata, telinga, dll.
C. Hukum Transplantasi
1.Hukum ketika pendonor masih
hidup
Hukum bagi orang yang mendonorakan anggota tubuh ketika si pendonor
masih hidup adalah haram. Berdasarkan Firman Allah dalam Q.S. An-Nisa’: 29
ولا تقتلوا انفسكم
“dan
janganlah kamu membunuh dirimu”
dan juga Q.S. Al-Baqarah: 195.
ولا تلقوا بايديكم الي التهلكة
“...dan
janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”
Kecuali anggota tubuh yang dapat pulih kembali, misalnya darah.
Hal ini berdasarkan
اٍن الدين
يكتمون ما انزل الله من الكتب ويشترون به ثمنا قليلا أولئكِ مايأكلون في بطونهم
الا النار ولايكلمهم الله يوم القيمة ولايزكيهم ولهم عداب اليم
“sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak mengingikannyadan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173)
2.Hukum ketika pendonor mati
Hokum pencangkokan ketika si pendonor telah mati adalah tidak
boleh/haram.
3.Hukum ketika darurat
Hukum pencangkokan ketika darurat adalah boleh, dengan syarat tidak
membahayahan antara keduanya (resipien dan donor).
Hal ini berdasarkan QS. Al-An’am :151
ولا تقربوا الفوحش ما ظهر منها وما بطن ولا
تقتلوا النفس التي حرم الله الا بالحق
“dan
janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang Nampak diantaranya
maupu yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab yang benar”
Terdapat juga dalil fiqih:
“bahaya itu
tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain”
4.Hukum ketika koma
Hukum pencangkokan ketika si pendonor dalam keadaan koma adalah
haram, karena si pendonor masih dikategorikan masih hidup meskipun dokter
memvonis sekarat/hamper mati alias tidak ada harapan.
5.Hukum non muslim
Hukum pen cangkokan jika dilakukan dengan non muslim atau berlainan
agama adalah boleh, karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai
Islam atau kafir. Ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya
sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya.
Seorang non muslim itu pada hahikatnya muslim (tunduk dan menyerah
pada Allah) karena anggota angota tubuh ini adalah makhluk Allah. Dan jadi
kekafiran dan keIslaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya,
termasuk hatinya. Karena yang dimaksud disini adalah makna indrawi.
IV.
KHATIMAH
“Kebenaran
itu datangnya dari Rabb mu, maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang
ragu.”
Semoga Allah SWT senantiasa
memberkahi dan memberikan kekuatan kepada kita untuk berjuang di jalan Allah.
Demikianlah makalah ini kami buat ,
besar harapan kami agar makalah inibisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi
kita semua.
V. DAFTAR PUSTAKA
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta : CV Haji Masagung, 1990.
Departemen Agama RI. Himpunan
Fatwa Majlis Ulama’ Indonesia. Jakarta : Pustaka Pajimas, 2003
Departemen Pendidukan
Nasional. Ensiklopedi Islam. Jakarta : PT Ikhtiar Baru van Hoeve, 1996
A.PENGERTIAN CANGKOK / TRANSPLANTASI
penggunaannya masih terbatas pada binatang percobaan. Tetapi pernah diberitakan adanya percobaan mentransplantasikan kulit babi yang sudah di iyophilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada manusia.