Selasa, 05 Agustus 2014

HUKUM MENDONORKAN ANGGOTA TUBUH



A.PENGERTIAN CANGKOK / TRANSPLANTASI
Mendonorkan anggota tubuh dalam dunia kedokteran biasa disebut dengan istilah tranplantasi. Tranplantasi berasal dari bahasa inggris ‘to transplant’ yang berarti to move from one pleace to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain.  Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu adalah pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain. Sedang transplantasi di indonesia lebih di kenal dengan istilah pencangkokan.Tranplantasi mulai populer di dunia kedokteran sejak pertengahan tahun 50-an (transplantasi kulit sebenarnya sudah dilaksanakan jauh sebelum itu).

Masalah besar dalam transplantasiadalah rejeksi(penolakan). Tubuh penerima dapat memberikan reaksi penolakan atau rejeksi terhadap organ dan jaringan baru dicangkokkan. Seperti terhadap kumanatau benda asing yang masuk dalam tubuh. Tranplantasi paling baik dilakukan bila organ atau jaringan pengganti berasal dari tubuh sendiri. Hal ini tidak akan menimbulkan rejeksi.

Hingga kini sudah banyak organ atau jaringan yang dapat ditranplantasikan, antara lain kulit, kornea, tulang, pembuluh darah, ginjal, jantung, hati paru, dan pankreas.

B. MACAM – MACAM TRANSPLANTASI
Melihat dari hubungan genetik antara donor dan resipien, ada 3 macam pencangkokan :
1.      Auto transplantasi, yaitu transplantasi dimana donor resipiennya satu individu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi. Untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
Pada auto transplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama.
2.      Homo transplantasi, yaitu dimana transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, ( jenis disini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia ). Pada homo transplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup, bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal yang disebut cadaver donor, sedang resipien masih hidup. Pada homo transplantasi dikenal 3 kemungkinan :
a. Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka tranplantasi hampir selalu tidak menyebabkan penolakan. Pada golongan ini hasil transplantasinya serupa dengan hasil transplantasi pada auto transplantasi.
b. Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar daripada golongan pertama, tetapi masih lebih kecil daripada golongan ketiga.
c. Apabila resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Pada waktu sekarang homo transplantasi paling sering dikerjakan dalam klinik, terlebih – lebih dengan menggunakan cadaver donor, karena :
*) Kebutuhan organ dengan mudah dapat dicukupi, karena donor tidak sulit dicari.
*) Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang immunologi, maka reaksi penolakan dapat ditekan seminimal mungkin.
3.      Hetero transplantasi, yaitu yang donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan dan resipiennya manusia.
Pada hetero transplantasi hampir selalu menyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar sekali diatasi. Maka itu,
penggunaannya masih terbatas pada binatang percobaan. Tetapi pernah diberitakan adanya percobaan mentransplantasikan kulit babi yang sudah di iyophilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada manusia.
Sekarang hampir semua organ telah dapat ditransplantasikan, sekalipun sebagian masih dalam taraf menggunakan binatang percobaan, kecuali otak, karena memang teknisnya amat sulit. Namun demikian pernah diberitakan bahwa di Rusia sudah pernah dilakukan percobaan mentransplantasikan kepala pada binatang dengan hasil baik.
 Melihat dari pendonoran anggota tubuh bisa dibagi menjadi empat bagian:
1.            Donor anggota tubuh yang bisa pulih kembali
Diantara anggota tubuh yang bila diambil, bisa pulih kembali adalah darah, yang selanjutnya lebih dikenal dengan donor darah. Donor darah dikenal pertama kali di Perancis pada tahun 1667 M, pada waktu itu darah diambil dari seekor hewan dan dipindahkan kepada pasien yang sedang sakit, Yang berakibat kepada kematian pasien. Kemudian dilakukan percobaan sekali lagi di Inggris, tetapi kali ini diambilkan dari darah manusia ke manusia lainnya yaitu pada tahun 1918 M, pada akhirnya berhasil.
Donor darah ini dilakukan oleh dokter, manakala pasien kekurangan atau kehabisan darah seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran pada anggota tubuh, akibat persalinan setelah melahirkan anak, masalh pada ginjal yang menyebabkan gagal ginjal, atau kanker darah dan lain-lainnya.
2. Donor anggota tubuh yang tunggal
Organ-organ tubuh manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda (berpasangan). Adapun yang tunggal diantaranya adalah mulut, pankreas, buah pelir, dan lainnya.
3. Donor anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian
Disana ada beberapa organ tubuh, yang jika diambil akan menyebabkan kematian seseorang, seperti: limpa, jantung, otak dan sebagainya.
4. Donor anggota tubuh yang ada pasangannya
Sebagian organ tubuh manusia yang berpasangan, seperti: ginjal, mata, tangan, kaki, telinga, dan sebagainya.



C. HUKUM DONOR ANGGOTA TUBUH
1. Hukum Ketika Pendonor Masih Hidup

Hukumnya tidak boleh (haram) apapun bentuknya kecuali anggota tubuh yang dapat pulih kembali seperti darah karena tidak membahayakan dan untuk kepentingan menolong sesana manusia. Berdasarkan Firman Allah swt :

و من احيا ها فكأنما احيا الناس جميعا

dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Ma’idah : 32)

Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor dan dokter yang menanggapi pasien adalah orang-orang yang mendapat pujian dari Allah swt, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah swt.
Firman Allah :

اٍن الدين يكتمون ما انزل الله من الكتب ويشترون به ثمنا قليلا أولئكِ مايأكلون في بطونهم الا النار ولايكلمهم الله يوم القيمة ولايزكيهم ولهم عداب اليم

“sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak mengingikannyadan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173)

Ayat diatas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.
Dibolehkannya donor darah kepada seseorang harus memenuhi empat syarat :

a.       Pasien memeng benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.

b.      Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah.

c.       Darah tersebut tidak membahayahan pasien.

d.      Pasien mengambil darah secukupnya. Ini sesuai kaidah fiqih yang berbunyi :



“Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat, maka itu diukur menurut ala kadarnya.”

e.       Pasien mendapat donor darah secara gratis. Jika mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits bahwasannya Rasulullah melarang seseorang untuk menjual darah.

Namun, hukum donor darah yang disimpan di bank-bank khusus, untuk dipakai dlam pesistiwa-peristiwa mendadak itu hukumnya boleh, karena maslahatnya lebih besar dari pada madharatnya.



2. Hukum Ketika Pendonor Sudah Mati

Secara medis seseorang dikatakan mati ketika natang otak tidak ber fungsi. Saat itu bagian tubuh yang lain, khususnya jantung, bisa jadi masih masih berdenyut, namun lambat laun akan ikut mati secara bertahap. Dan sebelum semua organ itu mati proses pencangkokan bisa dilakukan. Pada saat itulah, dokter berkesempatan untuk mengambil organ tubuh yang akan di donorkan. Sebsb organ masih bisa disambungkan ke bagian tubuh resipien. Waktunya sekitar 30 menit.

Setiap insan, meskipun bukan pemilik tubuhnya secara pribadi, namun memiliki kehendak atas apa saja yang bersangkutan dengan tubuhnya, ditambah lagi bahwa Allah telah memberikan kepada manusia hak untuk mengambil manfa’at dari tubuhnya. Oleh karena itu boleh hukumnya jika si mati sudah berwasiat untuk mendonorkan anggota tubuhnya, namun haram hukumnya jika si mati tidak mewasiatkannya.

3. Hukum Ketika Pendonor Dalam Keadaan Koma

Melakuakan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma hukumnya tetap haram walaupun menurut medis bahwa si pendonor akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematian dan mendahului kehendak Allah. Hal tersebut dikatakan eutanasia atau mempercepat kematian.

Tidak boleh menurut Islam dengan keadaan berikut :

a.       hadits Nabi :



tidak boleh membuat madhorot pada diri sendiri dan tidak boleh membuat madhorot pada orang lain.”

Berdasarkan Hadits tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat/koma haram hukumnya karena dapat mempercepat kematiannya.

b.      Manusia wajib berusaha menyembuhkan penyakitnya demi pmempertahankan hidupnya, karena hudup dan mati ada di tangan Allah.

4. Hukum Transplantasi Dalam Keadaan Darurat 

Sesungguhnya memindahkan organ tubuh ketika darurat merupakan pekerjaan yang mubah( boleh) selama tidak membahayakan bagi keduanya yaitu resipien dan pendonor. Firman Allah Swt:

وقد فصل لكم ما حرم عليكم الا ما اضطررتم اليه

Artinya:
Padahal Allah telah menjelaskan perbuatan-perrbuatan yang haram bagi mu kecuali ketika kamu dalam keadaan terpaksa(darurat).” (QS.Al-An’am 119)


      Seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain untuk menyelamatkan hidupnya merupakan perbuatan saling tolong-menolong atas kebaikan sesuai Firman Allah Swt:

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونواعلى الاثم والعوان


Artinya:
“Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS.Al-Ma’idah : 2)

5. Hukum Transplantasi Non Muslim
           
Mencangkok (transplantasi) organ dari tubuh seorang non muslim kepada tubuh seorang muslim pada dasarnya tidak terlarang. Mengapa? Karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya. Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi wujud dari si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana diperintahkan Allah SWT.
           
Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir dan mempergunakannya untuk berperang fi sabilillah. Bahkan sesungguhnya semua organ di dalam tubuh seorang kafir itu adalah pada hakikatnya muslim 9tunduk dan menyerah kepada Allah). Karena organ tubuh itu adalah makhluk Allah, dimana benda – benda itu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih. Kekafiran atau keislaman seseirang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya, termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri. Memang Al-Qur’an sering menyebut istilah hati yang sering diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup. Namun sebenarnya yang dimaksud disini bukanlah organ tubuh yang dapat diraba (ditangkap dengan indra0, bukan yang termasuk bidang garap dokter spesialis dan ahli anatomi. Sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat. Tetapi yang dimaksud dengan hati orang kafir di dalam istilah Al-Qur’an adalah makna ruhiyahnya, yang dengannya manusia berpikir, dan memahami sesuatu, sebagaimana firman Allah:
فتكون لهم قلوب يعقلون بها
            “Lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami”  (QS. Al-Hajj: 46)
لهم قلوب لا يفقهون بها
            “Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami ayat-ayat Allah” (QS. Al-A’raf: 179)
Lalu bagaimana dengan firman Allah SWT yang menyebut bahwa orang musyrik itu najis? Benar bahwa Allah SWT telah menyebutkan bahwa orang musyrik itu najis, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an:

انما المشركون نجس
            “Sesungguhnya orang – orang musyrik itu najis” (QS. At-Taubah: 28)

Namun para ulama sepakat mengatakn bahwa ‘najis’ dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal(pikiran). Karena itu tidak terdapat larangan bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang non muslim, apabila memang diperlukan.


6. Hukum Transplantasi dengan Hewan
           
Imam al-Nawawi dalam karyanya Minhaj al-Talibin mengatakan, “jika seseorang menyambung tulangnya dengan barang yang najis karena tidak ada barang yang suci maka hukumnya udhur (tidak apa-apa). Namun apabila ada barang yang suci kemudian disambung dengan barang yang najis makla wajib dibuka jika tidak menimbulkan bahaya.”
           
Zakaria al-Anshori dalam karyanya Fathu al-Wahhab Sharh Manhaj al Tullab, kitab Manhaj al-Tullab merupakan kitab ringkasan dari kitab Minhaj al-Talibin karya imam al-Nawawi. Zakariya mengatakan: “Jika ada seseorang melakukan penyambungan tulangnya atas dasar butuh dengan tulang yang najis dengan alasan tidak ada tulang lain yang cocok. Maka hal itu, diperbolehkan dan sah sholatnya dengan tulang najis tersebut. Kecuali, jika dalam penyambung itu tidak ada unsur kebutuhan atau ada tulang lain yang suci selain tulang manusia maka ia wajib membuka (mencabut) kembali tulang najis tersebut walaupun sudah tertutup oleh daging. Dengan catatan, jika proses pengambilan tulang najis tersebut aman (tidak membahayakan) dan tidak menyebabkan kematian.”




III. KESIMPULAN

A.  Pengertian Cangkok/Transplantasi
Transplantasi berasal dari bahasa Inggris ‘transplant’ yang berarti bergerak dari satu  tempat ke tempat yang lain. Maksudnya penggantian/pencangkokan organ tubuh seseorang yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan tubuh sehat orang lain.

B. Macam-macam Transplantasi
Jika dilihat dari segi hubungan genetic antara donor dari resipien. Ada 3 macam pencangkokan:
1.      Auto transplantasi, yaitu transplantasi dimana satu individu, seperti: seseorang yang pipinya lalu untuk memilihkan bentuk diambilkan daging dari bagian tubuhnya sendiri. Pada auto transplantasi, hamper selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan sehingga jaringan/organ yang di cangkokkan hampir selalu dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang lama.
2.      Homo transplantasi, yaitu di mana transplantasi itu antara donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya (jenis di sini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia). Pada homo transplantasi ini bias terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup, bias juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia sedang resipiennya sudah mati. Pada Homo transplantasi dikenal 3 kemungkinan :
-  Jika resipien dan donor adalah saidara kembar yang berasal dari 1 telur hamper selalu berhasil.
-  Jika resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya , maka kemungkinan akan terjadi reaksi penolakan yang lebih besar dari golongan pertama.
*Jika resipien dan donor adalah 2 orang yang tidak ada hubungan saudara maka kemungkinan besar akan terjadi reaksi penolakan.

Jika dilihat dari segi anggota tubuh yang didonorkan , terbagi menjadi 4 bagian :
1.      Donor anggota tubuh yang dapat pulih kembali. Diantara anggota tubuh yang dapat pulih kembali apabila  diambil adalah darah, yang biasa disebut donor darah.
2.      Donor anggota tubuh yang tunggal. Adapun Organ yang tunggal adalah limpa, jantung, otak, pancreas, buah pelir, dll.
3.      Donor anggota tubuh yang ada pasangannya. Diantaranya adalah ginjal, mata, telinga, dll.
C. Hukum Transplantasi
1.      Hukum ketika pendonor masih hidup
Hukum bagi orang yang mendonorakan anggota tubuh ketika si pendonor masih hidup adalah haram. Berdasarkan Firman Allah dalam Q.S. An-Nisa’: 29
ولا تقتلوا انفسكم

“dan janganlah kamu membunuh dirimu”

 dan juga Q.S. Al-Baqarah: 195.
ولا تلقوا بايديكم الي التهلكة

“...dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”

Kecuali anggota tubuh yang dapat pulih kembali, misalnya darah.
Hal ini berdasarkan

اٍن الدين يكتمون ما انزل الله من الكتب ويشترون به ثمنا قليلا أولئكِ مايأكلون في بطونهم الا النار ولايكلمهم الله يوم القيمة ولايزكيهم ولهم عداب اليم

“sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak mengingikannyadan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173)


2.      Hukum ketika pendonor mati
Hokum pencangkokan ketika si pendonor telah mati adalah tidak boleh/haram.
3.      Hukum ketika darurat
Hukum pencangkokan ketika darurat adalah boleh, dengan syarat tidak membahayahan antara keduanya (resipien dan donor).
Hal ini berdasarkan QS. Al-An’am :151

ولا تقربوا الفوحش ما ظهر منها وما بطن ولا تقتلوا النفس التي حرم الله الا بالحق

“dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang Nampak diantaranya maupu yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab yang benar”

Terdapat juga dalil fiqih:


“bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain”

4.      Hukum ketika koma
Hukum pencangkokan ketika si pendonor dalam keadaan koma adalah haram, karena si pendonor masih dikategorikan masih hidup meskipun dokter memvonis sekarat/hamper mati alias tidak ada harapan.

5.      Hukum non muslim
Hukum pen cangkokan jika dilakukan dengan non muslim atau berlainan agama adalah boleh, karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai Islam atau kafir. Ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya.
Seorang non muslim itu pada hahikatnya muslim (tunduk dan menyerah pada Allah) karena anggota angota tubuh ini adalah makhluk Allah. Dan jadi kekafiran dan keIslaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya, termasuk hatinya. Karena yang dimaksud disini adalah makna indrawi.




IV. KHATIMAH

            Kebenaran itu datangnya dari Rabb mu, maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu.”
            Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi dan memberikan kekuatan kepada kita untuk berjuang di jalan Allah.
            Demikianlah makalah ini kami buat , besar harapan kami agar makalah inibisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua.



V. DAFTAR PUSTAKA

Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah.  Jakarta : CV Haji Masagung, 1990.
Departemen Agama RI. Himpunan Fatwa Majlis Ulama’ Indonesia. Jakarta : Pustaka Pajimas, 2003
Departemen Pendidukan Nasional. Ensiklopedi Islam. Jakarta : PT Ikhtiar Baru van Hoeve, 1996
Faudah, Abdurrahman Muhammad. Fatwa-Fatwa Medis Kontra Temporer. Sukoharjo : Pustaka Arofah, 2011
Allah Ta’ala, Al-Qur’anul Karim. Bandung : Syamil Al-Qur’an, 2007
http : //www.ddiijakarta.or.id/index.php/bulletin/bulletin-februari/128/…




Tidak ada komentar:

Posting Komentar