Selasa, 11 November 2014

16 Remaja Di Kalangan Cinta

Bisa di bilang bahwa kalimat diatas, dulu merupakan nama “gank” kami sewaktu kami masih sama-sama belajar di pesantren. Dunia pesantren memang terkenal dengan kerasnya batasan antara kaum adam dan hawa, namun kami bukanlah santriwati biasa yang setiap harinya hanya menurut, patuh, dan taat pada peraturan di sana.
Sebenarnya kami hanyalah kumpulan 8 orang santriwati yang...

Selasa, 05 Agustus 2014

IBADAH DAN PEMBENTUKAN PERILAKU POSITIF

Meskipun ini hanyalah makalah tugas salah satu mata kuliah di kampus,,semoga bisa bermanfaat dan menjadi refrensi bagi yang membutuhkan..
Disini, kita akan banyak belajar tentang pengertian ibadah, hakikat ibadah, macam2 ibadah dan juga cara menggapai ibadah yang berkualitas
klik disini untuk memulai
:D

HUKUM MENDONORKAN ANGGOTA TUBUH



A.PENGERTIAN CANGKOK / TRANSPLANTASI
Mendonorkan anggota tubuh dalam dunia kedokteran biasa disebut dengan istilah tranplantasi. Tranplantasi berasal dari bahasa inggris ‘to transplant’ yang berarti to move from one pleace to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain.  Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu adalah pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain. Sedang transplantasi di indonesia lebih di kenal dengan istilah pencangkokan.Tranplantasi mulai populer di dunia kedokteran sejak pertengahan tahun 50-an (transplantasi kulit sebenarnya sudah dilaksanakan jauh sebelum itu).

Masalah besar dalam transplantasiadalah rejeksi(penolakan). Tubuh penerima dapat memberikan reaksi penolakan atau rejeksi terhadap organ dan jaringan baru dicangkokkan. Seperti terhadap kumanatau benda asing yang masuk dalam tubuh. Tranplantasi paling baik dilakukan bila organ atau jaringan pengganti berasal dari tubuh sendiri. Hal ini tidak akan menimbulkan rejeksi.

Hingga kini sudah banyak organ atau jaringan yang dapat ditranplantasikan, antara lain kulit, kornea, tulang, pembuluh darah, ginjal, jantung, hati paru, dan pankreas.

B. MACAM – MACAM TRANSPLANTASI
Melihat dari hubungan genetik antara donor dan resipien, ada 3 macam pencangkokan :
1.      Auto transplantasi, yaitu transplantasi dimana donor resipiennya satu individu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi. Untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
Pada auto transplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama.
2.      Homo transplantasi, yaitu dimana transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, ( jenis disini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia ). Pada homo transplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup, bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal yang disebut cadaver donor, sedang resipien masih hidup. Pada homo transplantasi dikenal 3 kemungkinan :
a. Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka tranplantasi hampir selalu tidak menyebabkan penolakan. Pada golongan ini hasil transplantasinya serupa dengan hasil transplantasi pada auto transplantasi.
b. Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar daripada golongan pertama, tetapi masih lebih kecil daripada golongan ketiga.
c. Apabila resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Pada waktu sekarang homo transplantasi paling sering dikerjakan dalam klinik, terlebih – lebih dengan menggunakan cadaver donor, karena :
*) Kebutuhan organ dengan mudah dapat dicukupi, karena donor tidak sulit dicari.
*) Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang immunologi, maka reaksi penolakan dapat ditekan seminimal mungkin.
3.      Hetero transplantasi, yaitu yang donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan dan resipiennya manusia.
Pada hetero transplantasi hampir selalu menyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar sekali diatasi. Maka itu,

Sabtu, 17 Mei 2014

Laki-laki >< Perempuan



Oleh : Auniyah Nida’ul Azizah
IMM Raushan Fikr FKIP UMM

Menurut mitologi yunani, perempuan  pertama adalah Pandora yang diciptakan Zeus untuk menghukum manusia  dengan menggunakan bujuk rayunya ke suaminya, Prometheus untuk membuka kotak hadiah dari Zeus melalui Hermes yang diam-diam mengisi kutukan-kutukan penderitaan bagi manusia. Kisah alin yang tak jauh berbeda juga terdapat dari Siti Hawa, yang membujuk adam untuk memakan buah apel yang membuat mereka harus turun ke bumi dan menjalani segala penderitaan manusiawi, menanggalkan kehidupan surga yang serba praktis. Para pemikir yunani kuno seperti Plato misalnya, memiliki pandangan bahwa perempuan dapat berpartisipasi dalam system pemerintahan aristokrasi yang menurutnya ideal, namun demikian Plato sendiri mengatakan bahwa warga yang mati dalam kondisi tidak baik akan dikutuk menjadi perempuan. Revolusi 14 Juli 1789 Perancis yang berprinsip pada kesetaraan, persaudaraan, dan kebersamaan juga tidak berlaku bagi perempuan karena tidak memberikan hak politis bagi perempuan.
Begitu juga dalam Perundangan Romawi, nasib perempuan sangat menyedihkan. Ketika masa remaja, perempuan dikerangkeng di bawah kekuasaan penjaganya atau walinya, entah itu bapaknya atau datuknya sendiri. Kekuasaan seorang wali tidak terbatas, dia boleh mengusir wanita dari rumah, atau menjualnya tanpa satu undang-undang pun yang membela hak-hak mereka. Namun, patut disyukuri karena pada tahun 611 M sejak dimulai masa Kerasulan Nabi Muhammad Saw, Islam telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap kedudukan wanita di depan hukum, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, apalagi ajaran Islam telah mewajibkan kepada pemeluknya untuk menghormati dan memuliakan kaum perempuan.
Dari berbagai pengalaman sejarah yang telah dipaparkan di atas, dapat diambil pelajaran bahwa betapa malang nasib kaum perempuan sebelum Islam datang. Perbedaan gender yang dianggap sebagai pembatas sehingga terdapat jurang yang amat dalam dan lebar sebagai pemisah antara kaum lelaki dan perempuan.
Analisis gender lebih tepatnya adalah memilah-milah kekuatan yang menciptakan atau melanggengkan ketidakadilan dengan mempertanyakan siapa berbuat apa, siapa memiliki apa, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, siapa yang memutuskan; laki-laki atau perempuan?
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah keluarga, bukan berarti memposisikan laki-laki dan perempuan harus diperlakukan sama. Memperlakukan laki-laki dan perempuan secara sama dalam semua keadaan justru menimbulkan bias jender. Memperlakukan sama antara laki-laki dan perempuan dalam kerja rumah tangga pada satu keadaan, misalnya, suami juga berkewajiban mengurus anaknya, sama halnya istri mempunyai kewajiban mengurus anaknya. Artinya kewajiban mengurus anak tidak mutlak menjadi kewajiban istri semata, tetapi merupakan kewajiban bersama.
Perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun yang menjadi persoalan ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi kaum laki-laki dan terutama bagi kaum perempuan. Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur di mana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut.
Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam pelbagai bentuk ketidakadilan yakni: marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan publik, pembentukan sterotipe atau melalui pelabelan negatif, kekerasan (violence), beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (burden), serta sosialisasi ideologi nilai peran gender.
Pernyataan-pernyataaan al-Qur’an tentang posisi dan kedudukan perempuan dapat dilihat dalam beberapa ayat sebagaimana berikut:
Pertama, perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat kepadaNya sebagaimana termuat dalam (Adz-Dzariyat: 56). Kedua, perempuan adalah pasangan bagi kaum laki-laki termuat dalam (An-naba’:8). Ketiga, perempuan bersama-sama dengan kaum laki-laki juga akan mempertanggung jawabkan secara individu setiap perbuatan dan pilihannya termuat dalam (Maryam: 93-95). Keempat, sama halnya dengan kaum laki-laki Mukmin, para perempuan mukminat yang beramal saleh dijanjikan Allah untuk dibahagiakan selama hidup di dunia dan abadi di surga. Sebagaimana termuat dalam(An-Nahl: 97). Kelima, Rasulullah juga menegaskan bahwa kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki-laki (HR Ad-Darimy dan Abu Uwanah)
Dalam ayat-ayatnya bahkan Al-qur’an tidak menjelaskan secara tegas bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam, sehingga karenanya kedudukan dan statusnya lebih rendah. Atas dasar itu prinsip al-Qur’an terhadap kaum laki-laki dan perempuan adalah sama, dimana hak istri harus diakui secara adil dengan hak suami. Dengan kata lain laki-laki memiliki hak dan kewajiban atas perempuan, dan kaum perempuan juga memiliki hak dan kewajiban atas laki-laki.
Tidak hanya dalam urusan akhirat, Islam pun telah menjelaskan kedudukan antara kaum lelaki dan perempuan untuk urusan dunia. Memang tidak semuanya sama dan setara, namun peletakan posisi tersebut cukup adil bagi kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan). Diantaranya adalah untuk usrusan harta. Sayyid Qutb menegaskan bahwa tentang kelipatan bagian (harta waris) kaum pria dibanding kaum perempuan, sebagaimana yang tertulis dalam al-Qur’an, maka rujukannya adalah watak kaum pria dalam kehidupan, ia menikahi wanita dan bertanggung jawab terhadap nafkah keluarganya selain ia juga bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan keluarganya itu. Itulah sebabnya ia berhak memperoleh bagian sebesar bagian untuk dua orang, sementara itu kaum wanita, bila ia bersuami, maka seluruh kebutuhannya ditanggung oleh suaminya. Jadi perebedaan yang ada di sini hanyalah perbedaan yang muncul karena karekteristik tanggung jawab mereka yang mempunyai konsekwensi logis dalam pembagian warisan.
            Lain lagi dengan masalah pendidikan, jika dalam urusan harta Islam membedakan takaran antara laki-laki dan perempuan, namun dalam perihal pendidikan adalah kebalikannya. Islam memerintahkan, baik laki-laki maupun perempuan agar berilmu pengetahuan dan tidak menjadi orang yang bodoh. Allah sangat mengecam orang yang bodoh, baik itu laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana dalam surat Az-Zumar : 9. Ketegasan menuntut ilmu juga telah dijelaskan oleh nabi dalam hadits yang artinya: Menuntut ilmu wajib atas setiap laki-laki dan perempuan (H.R.Muslim)
––––––——————